Mudik Lebaran 2021

Terminal dan Pelabuhan di Sultra Bakal Dijaga Ketat TNI-Polri Sejak Berlaku Larangan Mudik

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra bersama seluruh stekholder instansi terkait akan mulai pengetatan larangan mudik sejak Kamis (06/05/2021).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Istimewa
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Hado Hasina. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra bersama seluruh stekholder instansi terkait akan mulai pengetatan larangan mudik sejak Kamis (06/05/2021) besok.

Penjagaan diperketat di setiap terminal dan pelabuhan yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Sehingga masyarakat yang tidak patuh pada aturan dapat segera terpantau. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina, terkait larangan mudik lebaran yang diatur oleh pemerintah pusat.

"Jadi nanti kami akan perketat penjagaan disetiap terminal dan pelabuhan nanti akan tersedia posko," katanya, Selasa (5/5/2021).

Baca juga: Polda Sultra Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa, Gubernur Ali Mazi: Tegakkan Larangan Mudik

Jasa raharja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan berjaga di posko tersebut guna perketat penjagaan.

Personel dari TNI dan Polri juga bersiaga memberikan pengamanan di posko tersebut.

Selain memberikan himbauan agar tidak mudik kepada masyakat, para petugas di posko memberikan penjelasan bahaya covid. 

Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih meluas

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan mudik lokal antar kabupaten dan kota.

Dimana aturan sebelumnya, pelaksanaan mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.

Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.

Larangan Mudik

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.

"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Polda Sultra Siapkan 17.432 Personel Pengamanan, Jamin Tak Akan Kewalahan

Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.

Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala
desa/lurah.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved