Mudik Lebaran 2021

Pelabuhan Diserbu Pemudik, Bandara Haluoleo Kendari Terpantau Normal, Tak Ada Lonjakan Penumpang

Pantauan Tribunnewssultra.com, di pintu ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang bandara tampak normal.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Pintu keberangkatan Bandara Haluoleo Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak sepi, tak ada lonjakan penumpang, Rabu (5/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lonjakan mudik Lebaran 2021 tak terjadi di terminal Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (5/5/2021).

Pantauan Tribunnewssultra.com, di pintu ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang bandara tampak normal.

Tak ada kepadatan atau antrian panjang terjadi pada penjualan tiket dan di ruang tunggu keberangkatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang petugas bandara pada pintu masuk keberangkatan, Tasbianto.

Baca juga: Siapkan Kapal Cadangan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kota Kendari Kewalahan Atur Warga Mudik 

Baca juga: Imbas Larangan Mudik Lebaran 2021, Kapal Pelni Disesaki Penumpang Rute Wakatobi, Pemudik Bawa Tikar

Katanya, hari ini penumpang normal seperti biasanya.

"Normal tak ada lonjakan sedemikian rupa, masih seperti hari hari biasanya," kata Tasbianto.

Posko penjagaan di Bandara juga belum ada, informasi yang dihimpun, baru akan dibangun esok hari (6/5/2021).

Padati Pelabuhan Kendari

Ratusan pemudik memadati Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021).

Mereka terpaksa antre selama 2 jam di pelabuhan lantaran Kapal Ekspress Bahari 5E tak bisa menampung seluruh penumpang, sehingga mereka rela menunggu giliran berikutnya.

Rencana kapal tersebut akan mengangkut penumpang dari Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Bau-Bau dan Raha.

"Tadi diberangkatkan sekitar 400 penumpang, karena kapasitas kapal tidak cukup," kata Kepala Pos Terminal Pelabuhan Nusantara Kota Kendari, Andi Rudy Kurniawan, Rabu (5/5/2021).

Kepadatan penumpang kapal Ekspress Bahari 5E, sekira pukul 12.25 Wita. Para penumpang terlihat berada di bagian atas kapal, Rabu (5/5/2021).
Kepadatan penumpang kapal Ekspress Bahari 5E, sekira pukul 12.25 Wita. Para penumpang terlihat berada di bagian atas kapal, Rabu (5/5/2021). (Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com)

Menurut Rudy, para penumpang yang belum berangkat tetap akan diangkut sesuai jadwal.

"Masih ada kapal Ekspress Pricilia 88, kita coba supaya penumpang bisa berangkat semua hari ini," ucapnya.

Tepat pukul 14.02 WITA, Kapal Ekspress Pricilia 88 tiba dan mengangkut semua penumpang.

Untuk diketahui jelang larangan mudik, tiga kapal disediakan untuk mengangkut penumpang tujuan Kendari-Raha-Baubau, yakni Ekpress Bahari 6E, Ekspress Bahari 5E dan Ekspress Pricilia 88.

"Jadi ada tiga kapal penumpang buang disediakan untuk mengakomodir kebutuhan penyebrangan," kata Rudy.

Bukan itu saja otoritas Pelabuhan Nusantara mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang hingga 25 persen.

"Mungkin karena pengaruh adanya surat edaran larangan mudik," ungkap Kepala Pos Terminal Pelabuhan Nusantara Kota Kendari.

Larangan Mudik

Ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ratusan penumpang padati Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021).
Ratusan penumpang padati Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

c. Pengetatan Sebelum dan Sesudah Peniadaan

Gubernur Sultra pada surat edaran ini juga mengatur ketentuan pengetatan perjalanan dan transportasi selama masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021.

1. Pelaku perjalanan pada umumnya yang menggunakan transportasi wajib meningkatkan melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

a. Memakai masker dengan benar;

b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand saniatizer;

c. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;

d. Tidak boleh berkerumun;

e. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; dan

f. Mengatur moda transportasi sedemikian rupa, sehingga angkutan orang maksimal 50 persen dari kapasitas sarana angkutan.

Baca juga: Pelabuhan Sesak Pemudik, Terminal Baruga Kota Kendari Malah Sepi Pengunjung

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Takut Penularan Covid-19 Seperti India, Tapi Lonjakan Arus Mudik Tak Diantisipasi

2. Pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, perjalanan orang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan Bermotor Umum serta Angkutan Sungai dan Danau akan dilakukan Rapid Test Antigen apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan Kendaraan bermotor Perseorangan, dihimbau melakukan Rapid Test Antigen dalam kurun 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Pelaku perjalanan yang menggunakan Angkutan Penyeberangan Laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan, dan 1 x 24 jam sebelum kepulangan;

d. Pelaku perjalanan menggunakan Transportasi Udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

3. Perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi atau Transportasi Darat (Angkutan Laut atau Angkutan Penyeberangan Laut) dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil Rapid Test Antigen.

Gubernur Sultra juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komandan Korem 143 Halu Oleo beserta jajarannya sampai tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/ kota melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini.

Terkait protokol kesehatan, pemerintah provinsi, TNI/ Polri, pemerintah kabupaten/ kota, dan instansi terkait lainnya agar menempatkan personil atau petugasnya di terminal bus.

Selain itu, pelabuhan dan bandara pada posko terpadu serta di titik lokasi yang menjadi pintu masuk sesuai dengan kewenangannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved