Istri Keluar Rumah, Suami Langsung Beraksi Rudapaksa Anaknya hingga Berkali-kali
Seorang pria bernama Bibit C (43) nekat merudapaksa anak tirinya di Denpasar, Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
TRUBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Bibit C (43) nekat merudapaksa anak tirinya.
Korban adalah ACS (12) yang dicabuli setiap ibunya tak ada di rumah.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di Denpasar, Bali.
Baca juga: Istri Minta Cerai, Suami Balas Dendam Rudapaksa Anaknya yang Masih SD Berulang Kali: Saya Khilaf
Kini kasus yang membelit Bibit sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Atas perbuatannya, Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Widyaningsih dalam sidang yang digelar secara daring dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
"Jaksa sudah membacakan surat tuntutannya. Terdakwa Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Modus Ajak Bikin Konten YouTube, Tukang Servis AC Malah Hipnotis Teman Wanita Lalu Rudapaksa Korban
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, bahwa perbuatan kliennya dinilai oleh JPU telah sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan pertama.
Bibit pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terhadap tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami sudah mohon waktu seminggu kepada majelis hakim. Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang pekan depan," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis Lebih dari 30 Kali hingga Hamil: Korban Sempat Anggap seperti Orangtua
Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya terjadi di rumah mereka di Denpasar.
Tindakan bejat terdakwa dilakukan terhadap korban saat sang istri keluar rumah.
Terdakwa telah beberapa kali melecehkan korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Bali, Bibit Dituntut 13 Tahun Penjara
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)