Mudik Lebaran 2021

Gubernur Ali Mazi Klaim Aturan Larangan Mudik Tidak Mendadak: Sudah Dipikirkan Matang

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengklaim aturan larangan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak mendadak.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (Kanan) ditemui seusai Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu (5/5/2021). 

Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.

"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.

Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.

Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Kendari-Wawonii Tetap Dipadati Penumpang 

Baca juga: RESMI Mudik Lokal Dilarang Jelang Lebaran 2021 di Kendari Sultra 6 Mei, Provinsi, Kabupaten, Kota

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved