Mudik Lebaran 2021

Gubernur Ali Mazi Klaim Aturan Larangan Mudik Tidak Mendadak: Sudah Dipikirkan Matang

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengklaim aturan larangan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak mendadak.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (Kanan) ditemui seusai Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu (5/5/2021). 

Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.

"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).

Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala
desa/lurah.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya.

Larang Moda Transportasi

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.

Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.

Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.

"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved