Mudik Lebaran 2021
Gubernur Ali Mazi Klaim Aturan Larangan Mudik Tidak Mendadak: Sudah Dipikirkan Matang
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengklaim aturan larangan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak mendadak.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
"Masih ada kapal Ekspress Pricilia 88, kita coba supaya penumpang bisa berangkat semua hari ini," ucapnya.
Tepat pukul 14.02 WITA, Kapal Ekspress Pricilia 88 tiba dan mengangkut semua penumpang.
Untuk diketahui jelang larangan mudik, tiga kapal disediakan untuk mengangkut penumpang tujuan Kendari-Raha-Baubau, yakni Ekpress Bahari 6E, Ekspress Bahari 5E dan Ekspress Pricilia 88.

"Jadi ada tiga kapal penumpang buang disediakan untuk mengakomodir kebutuhan penyebrangan," kata Rudy.
Bukan itu saja otoritas Pelabuhan Nusantara mengklaim terjadi peningkatan jumlah penumpang hingga 25 persen.
"Mungkin karena pengaruh adanya surat edaran larangan mudik," ungkap Kepala Pos Terminal Pelabuhan Nusantara Kota Kendari.
Larangan Mudik
Pemerintah resmi meniadakan mudik lokal antar kabupaten dan kota.
Aturan sebelumnya, mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.
Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.
Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.
Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.
Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.