Kamis, 21 Mei 2026

Mudik Lebaran 2021

Gegara Mudik Dilarang Tapi Mal Tetap Buka, Mahasiswa Bakar Ban dan Geruduk Lippo Plaza Kendari

Gegara mudik dilarang tapi mal tetap buka, mahasiswa bakar ban dan geruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Gegara Mudik Dilarang Tapi Mal Tetap Buka, Mahasiswa Bakar Ban dan Geruduk Lippo Plaza Kendari
Tangkapan layar youtube TribunnewsSultra.com
Gegara mudik dilarang tapi mal tetap buka, mahasiswa bakar ban dan geruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam. 

Sementara itu polisi terlihat masih berjaga.

Bahkan, tim Brimob Polda Sultra diturunkan untuk mengamankan.

Meski demikian, para masa aksi terlihat belum bubarkan diri.

Mereka masih terlihat berada di seberang jalan raya depan Lippo Plaza Kendari.

Larangan Mudik Lebaran

Diketahui, ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved