Rabu, 8 April 2026

Pemerintah Tetapkan Waktu Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Berikut Ini Jumlah Harinya

Masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemerintah Tetapkan Waktu Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Berikut Ini Jumlah Harinya
Ilustrasi
Pemerintah Tetapkan Waktu Libur Lebaran dan Cuti Bersama 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini libur masa Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.

Pemerintah telah menetapkan aturan pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.

Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB).

SKB 3 Menteri ini ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah memutuskan dalam SKB tersebut cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu, 12 Mei 2021.

Sementara 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Selanjutnya mulai Senin, 17 Mei 2021, aktivitas perkantoran sudah dimulai seperti biasa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.

Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya dua hari.  

Menurutnya, pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum juga menurun penularannya.

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021

Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved