Ramadan 2021

Anda Ingin Mengejar Kemuliaan Malam Lailatulqadar? Begini Tata Cara Iktikaf yang Benar

Berikut ini tata cara iktikaf di masjid, beserta keutamaan melakukan iktikaf menantikan malam Lailatulqadar.

Pos Kupang
Iktikaf 

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM - Berikut ini tata cara iktikaf di masjid, beserta keutamaan melakukan iktikaf menantikan malam Lailatulqadar.

Salah satu momen yang sangat spesial di bulan Ramadan adalah malam Lailatulqadar.

Setiap umat Islam berbondong-bondong menantikan malam Lailatulqadar dengan melakukan ibadah sunah iktikaf selama 10 hari terakhir di bulan Ramadan.

Meski demikian, iktiqaf sebenarnya dapat dilakukan pada semua waktu, tetapi sangat diutamakan untuk dilaksanakan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Iktikaf berarti menetap dan berdiam diri didalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Baca juga: Polisi Belum Tangkap Dalang Ricuh, Pembacok dan Pembakar Mobil Pertigaan UHO Kendari

Baca juga: Penyebab Ricuh 2 Kelompok Pemuda di Pertigaan UHO Kendari, Ternyata Dipicu Rebutan Lahan Parkir

Sebagaimana firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah : 187 yang artinya :

"Janganlah kamu mencampuri mereka, sedangkan kamu sedang beriktikaf dalam masjid"

Keutamaan ibadah sunah iktikaf juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR Bukhari yang artinya :

Dari Abdullah bin Umar ra., "Rasulullah SAW iktikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadan."

Dan hadis yang juga diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim :

Dari Aisyah ra. istri Rasulullah, "Rasulullah SAW beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau meninggal dunia".

Allah menjanjikan banyak keutamaan bagi orang yang melakukan iktikaf seperti dijauhkan dari neraka jahanam, terjaga dari maksiat, hingga ampunan dari Allah SWT.

Termasuk di antaranya berpeluang mendapatkan malam Lailatulqadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Tata cara iktikaf

Ketika melakukan amalan ibadah iktikaf ini terdapat tata cara yang harus Anda ikuti dengan benar berdasarkan rukun dan syarat iktikaf.

Adapun rukun iktikaf adalah sebagai berikut :

1. Niat

Tentunya dalam melakukan ibadah harus diawali dengan niat kepada Allah SWT.

Niat dalam melakukan iktikaf adalah dengan membaca : 

"Nawaitul i'tikaf lillahi ta'ala"

Artinya : "Aku berniat iktikaf di masjid karena Allah Ta'ala."

2. Berdiam diri di masjid

Berdiam diri disini diartikan bahwa Anda hanya melakukan ibadah-ibadah yang dianjurkan dengan khusyuk dan tidak meninggalkan masjid. 

Ibadah yang dapat dilakukan seperti salat, berdoa, berzikir, membaca salawat, tadarus Alquran, mendalami Alquran dan hadis.

3. Masjid

4. Orang yang beriktikaf

Sementara syarat dalam melakukan iktiqaf antara lain :

1. Beragama Islam,

2. Memiliki akal sehat, dan

3. Bebas dari hadas besar.

Hal-hal yang membatalkan iktikaf

Selain menerapkan rukun dan syarat iktikaf, tentunya Anda juga harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan itikaf. 

1. Keluar dari masjid tanpa ada kebutuhan mendesak dan berkali-kali membuat alasan.

Jika Anda keluar dari masjid selama masa iktikaf tersebut karena kebutuhan yang sebenarnya dapat ditunda, maka ketika kembali ke masjid Anda harus melakukan niat iktikaf yang baru. 

2. Berhubungan suami-istri

3. Mabuk karena disengaja

4. Berada dalam kondisi haid, nifas, atau junub

5. Murtad

Baca juga: DETIK-DETIK Demo Ricuh di Kantor DPRD Sultra, Pengunjuk Rasa Baku Hantam Staf DPRD dan Satpol PP

Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Pemuda, Berikut Kesaksian Pedagang Pasar Baru Kendari, Suasana Mencekam

Hukum iktikaf di masjid untuk perempuan

Meskipun ibadah iktikaf dapat dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah, tetapi bagaimana dengan perempuan yang memang dianjurkan untuk beribadah di rumah?

Berdasarkan kutipan dari NU Online, keterangan mengenai hal ini disampaikan oleh Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi yang dapat diartikan sebagai berikut :

"Imam Abu Hanifah berkata: Sah bagi wanita untuk beriktikaf di masjid rumahnya, tepatnya ruangan di rumah yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya.

Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam As-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab.

Sebagian ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan."

Maka dapat disimpulkan bahwa menurut Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i, perempuan dapat melakukan ibadah iktikaf di rumah tepatnya pada ruangan khusus yang biasa digunakan untuk beribadah (masjid atau musala rumah).

Sementara perihal perempuan dapat melaksanakan iktikaf di masjid selama bulan Ramadan menimbulkan perbedaan pendapat antara para ulama.

Seperti ulama dari salah satu Mazhab Imam As-Syafi'i yang menyatakan izin suami menjadi syarat bagi perempuan dalam melakukan iktikaf di masjid.

Adapun keadaan dimana Anda sedang berhalangan untuk melakukan amalan iltikaf, tidak menghalangi niat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Anda masih dapat melakukan berbagai ibadah sunah di bulan Ramadan ini, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan untuk mengejar kemuliaan malam Lailatulqadar yang dikatakan lebih baik dari seribu bulan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved