Seorang Ibu di Kendari Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu di Lemari untuk Kelabui Polisi

Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Sultra) terciduk sebagai pengedar narkoba.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Handover
PEMERIKSAAN - H Saat menjalani pemeriksaan penyidik Ditnarkoba Polda Sultra, Sabtu (1/5/2021). Dari tangan wanita pengedar narkoba ini polisi menyita 2 saset narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram.  

"Dari hasil introgasi, tersangka menerima sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel," ujar Dolfi. 

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

H terancam penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.

Untuk itu, Dolfi menambahkan, penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan. 

"Mulai dari memeriksa urine dan darah, memeriksa barang bukti, dan gelar perkara, serta pengembangan penyelidikan," tutupnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved