Apa itu KKB Papua yang Resmi Dinyatakan sebagai Teroris, Terkenal Kejam dengan Rentetan Aksi Teror
Apa itu KKB Papua resmi dinyatakan sebagai teroris, lengkap rentetan aksi teror dan kekejaman.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa itu KKB Papua resmi dinyatakan sebagai teroris, lengkap rentetan aksi teror dan kekejaman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, sebelumnya banyak tokoh mengunjungi Kemenko Polhukam terkait tindakan kekerasan di Papua akhir-akhir ini.
Diketahui KKB Papua yang resmi dinyatakan sebagai teroris melakukan rentetan aksi teror belakangan ini.
Baca juga: Kebringasan KKB Papua, Siswa SMA Ditembak di Kepala dan Dibacok, setelah Penembakan Brutal Guru SD
Minggu (25/4/2021), Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha gugur ditembak KKB pimpinan Lekagak Telenggen di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Meski demikian, rentetan aksi teror dan kekerasan tak hanya terhadap militer tetapi masyarakat sipil.
Daftar kekejaman KKB terhadap warga sipil di Papua tersebut terjadi rentang waktu Januari hingga 15 April 2021 lalu.
Lantas apa itu KKB Papua yang resmi dinyatakan sebagai teroris gegera rentetan aksi teror dan kekejamannya belakangan ini?
Diketahui KKB merupakan singkatan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Baca juga: Sosok Pratu Lucky Matuan Anggota TNI Berkhianat Gabung KKB Papua, Personel Raider 400 Membelot OPM
KKB Papua merupakan kelompok separatis yang sering melakukan teror terhadap TNI-Polri maupun masyarakat Papua.
Melansir Wikipedia, Nicolaas Jouwe dan dua komandan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Seth Jafeth Roemkorem, dan Jacob Hendrik Prai, mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat pada 1 Juli 1971.
Tapi konflik antara Roemkorem dan Prai berujung pada perpecahan OPM menjadi dua faksi yakni PEMKA yang dipimpin Prai dan TPN yang dipimpin Roemkorem.
Perpecahan ini sangat memengaruhi kemampuan OPM dan KKB Papua sebagai suatu pasukan tempur yang terpusat.
Mulai saat itulah aksi teror KKB terbagi menjadi beberapa kelompok.
Teror KKB Papua semakin beringas pada tahun 1976, dan masih berlanjut sampai sekarang.

OPM dan TPNPB
Melansir dari Wikipedia, Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Gerakan ini dilarang di Indonesia, dan memicu untuk terjadinya kemerdekaan bagi provinsi tersebut yang berakibat tuduhan pengkhianatan.
Sejak awal OPM telah menempuh jalur dialog diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan dilakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua.
Pendukung secara rutin menampilkan bendera Bintang Kejora dan simbol lain dari kesatuan Papua, seperti lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" dan lambang negara.
Di samping OPM, ada juga organisasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Baca juga: Sosok Kepala BIN Papua Brigjen Gusti Putu Danny Nugraha Gugur Ditembak KKB Papua, Profil dan Biodata
TPNPB adalah sayap militer dari OPM.
TPNPB dibentuk pada 26 Maret 1973, setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971 di Markas Victoria.
Pembentukan TPNPB adalah Tentara Papua Barat berdasarkan Konstitusi Sementara Republik Papua Barat yang ditetapkan 1971 pada Bab V bagian Pertahanan dan Keamanan.
Sejak 2012 melalui reformasi TPN, Jenderal Goliath Tabuni diangkat menjadi Panglima Tinggi TPNPB.
KKB Jadi Teroris
Menko Polhukam, Mahfud MD, pada konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021), menyampaikan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.
Menurut Mahfud, sebelumnya banyak tokoh mengunjungi Kemenko Polhukam terkait tindakan kekerasan di Papua akhir-akhir ini.
Mereka mendukung pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait kekerasan tersebut.
Pemerintah kemudian mengambil keputusan bahwa organisasi atau kelompok di Papua yang melakukan kekerasan masif akan dianggap sebagai teroris.
“Banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua datang ke kantor Menkopolhukam yang menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan tindakan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua,” katanya dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
“Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Keputusan pemerintah itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
“Di mana yang dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme,” kata Mahfud MD sesuai isi UU tersebut.
Sedangkan terorisme, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.
Terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sehingga, berdasarkan definisi dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, tindakan KKB di Papua dianggap sebagai tindakan teroris.
“Maka, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Apabila ada organisasi yang masuk kategori dalam UU tersebut, akan segera dilakukan proses hukum yang sesuai.
“Maka pemerintah sudah meminta pada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.”
“Setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai tindakan teror," ujarnya.
"Kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum kita," jelas Mahfud MD.(*)