Dapat Asimilasi Rumah, Petinggi Sunda Empire Bebas, Warganet: Tatanan Bumi Akankah Kembali Normal?
Kedua petinggi Sunda Empire ini bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/sunda-empire.jpg)
Pembebasan bersyarat (PB) keduanya, kata Tri, paling cepat dilakukan pada tanggal 29 Mei 2021.
Tak hanya itu, selama mendekam di penjara, keduanya memperlihatkan perilaku yang baik.
"Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," ujarnya.
Selain Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum, juga mendapat program asimilasi rumah.
Baca juga: Jembatan Rahabangga di Konawe Sulawesi Tenggara Didesain Tahan Gempa, Bergaya Skotlandia
Selama menjalani pidana, Ratna juga berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," ucap dia.
Untuk diketahui, ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Sehingga, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindakan Menyiarkan Berita Bohong. (*)