Ayah Tega Perkosa Anak Selama 3 Tahun, Berawal dari Tergoda Lihat Korban Tidur di Kamar
Aksi pemerkosaan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Serang, Banten.
Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.
Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.
"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.
Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunBanten.com, Ahmad Tajudin)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap