Mudik Lebaran 2021

RESMI Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperluas, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang Satgas Covid

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.

Editor: Aqsa
handover
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan Satgas Covid-19 selengkapnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.

Mudik dilarang pada 6-17 Mei dengan pengetatan syarat perjalanan H-14 saat mudik dilarang dan H+7 saat peniadaan mudik 2021.

Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Selain itu, upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah.

Dalam addendum surat edaran itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas dan pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut selengkapnya aturan Satgas Covid-19.

Baca juga: 8 Rekomendasi Film yang Bisa Anda Tonton Sambil Nunggu Buka Puasa, Hafalan Shalat Delisa juga Mudik

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pengetatan syarat perjalanan tersebut selama H-14 mudik dilarang yakni periode 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik 2021 periode 18 Mei-24 Mei 2021.

Diketahui masa peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021

Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Satgas Covid-19 resmi memperluas aturan larangan mudik Lebaran 2021, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Satgas Covid-19 resmi memperluas aturan larangan mudik Lebaran 2021, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang. (DOKUMENTASI BNPB)

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Dari keterangan yang diterima Tribun, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sedangkan, periode H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Protokol Kesehatan

Doni Monardo mengatakan, pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved