Resahkan Warga, Dua ASN Kepergok Nyabu di Kontrakan
Kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh dua oknum ASN di Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/sabu-yang-dimankan-dari-tukang-pijat.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh dua oknum ASN.
Keduanya diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Mereka berinisial MC dan DEN, warga Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan SB.
Baca juga: Dua Kurir Diringkus Polisi, Bakal Diedarkan di Konawe Utara, 22,5 Gram Sabu Siap Edar Disita
Ketiganya diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan penangkapan ketiganya berdasarkan laporan masyarakat.
"Jadi masyarakat resah di lingkungannya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," ungkap Radius, Kamis (22/4/2021).
Lanjutnya dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Nenek-nenek Ditendang saat Tagih Utang, Kesakitan di Tulang Rusuk hingga Punggung
"Dari hasil penyelidikan kami mendapati sebuah rumah kontrakan yang tidak lain merupakan milik MC yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Radius.
Radius mengatakan pihaknya kemudian melakukan penggrebekan di rumah milik Mc di Jalan Padat Karya Gang H Anwar Rajabasa Kota Bandar Lampung.
"Dan saat kami masuk kami temukan tiga orang yang tengah mabuk seperti menggunakan narkoba," ucapnya.
Radius menuturkan dalam penggeledahan pihaknya tak menemukan barang bukti.
"Tapi untuk memastikan kami bawa ketiganya ke Polda untuk tes urine, dan ternyata urinenya postif ampetamin atau sabu," tegasnya.
Baca juga: Ibu Tebas Leher Anak Kandung Umur 9 Tahun saat Korban Tidur: Suami Tidak Pulang Setahun
Dari hasil interogasi, Radius mengungkapkan jika sabu tersebut yang membeli MC dan DEN.
"Keduanya membeli sabu ke E di Gunung Sari, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Radius menuturkan sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu.
"Jadi setelah membeli mereka mengkomsumsinya dan membuang alat untuk menghisap sabu," timpalnya.
Radius menambahkan dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Ketiganya dilimpahkan ke BNNP untuk dilakukan asesmen atau TAT, hasilnya dilakukan rehabilitasi rawat jalan," tandasnya.
(Tribun Lampung/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, 2 Oknum ASN Diciduk Ditresnarkoba Polda Lampung