Pilrek UHO 2021
Akademisi UHO Prof Larianda Baka Sayangkan Senat Tentang Kemendikbud Soal Plagiasi Prof Zamrun
Senat Universitas Halu Oleo latas menunda tahapan pemilihan rektor setelah mendapat surat rekomendasi dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Senat Universitas Halu Oleo memilih menunda rekomendasi Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekomendasi itu terkait diskualifikasi Prof Muhammad Zamrun Firihu dari bakal Rektor Universitas Halu Oleo periode 2021-2025.
Serta permintaan meloloskan Dr Eng Jamhir Safani Ssi MSi, yang sebelumnya tak diloloskan karena alasan self plagiarisme.
Senat Universitas Halu Oleo latas menunda tahapan pemilihan rektor setelah mendapat surat rekomendasi dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
Rapat senat menyepakati meminta waktu untuk melakukan kalrifikasi terkait duaan plaiasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Prof Dr Ir Larianda Baka MSi, sangat menyangkan tindakan senat.
Pasalnya, solah enggan menindak lanjuti rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud.
Ia mengatakan, manyapakan hal itu karena prihatin sebagai akdemisi Universitas Halu Oleo.
"Sangat prihatin pada tindakan Senat UHO (Universitas Halu Oleo) yang tidak menindaklanjuti perintah Ditjen Dikti Kemendikbud. Seakan-akan menutup mata dan tidak tau membaca perintah, rekomendasi Ditjenn Dikti yang sangat nyata dan jelas," ujarnya.
Prof Larianda merupaka satu dari 30 guru besar yang melaporkan dugaan plagiasi Prof Zmarun pada 2017.
Namun saat itu, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan (Kemenristek Dikti), tak menemukan adanya dugaan plagiasi.
Berbeda dengan temuan Obusman di tahun yang sama, menemukan kemiripan 70 persen karya Prof Zamrun dengan milik orang lain yang lebih dulu terbit.
Plagiasi
Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Prof Zamrun yang merupakan Rektor UHO petahana dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan rektor periode 2017-2021 tersebut terbukti melakukan plagiasi.
Plagiasi adalah aktivitas mengcopy paste tulisan orang lain lalu diklaim sebagai tulisan pribadi.
Bisa pula diartikan pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapat atau karangan sendiri.
Lantas karya Prof Zamrun yang dinyatakan plagiasi tersebut?
Ditjen Dikti Kemendikbud dalam suratnya ke Ketua Senat UHO Kendari menyebutkan karya plagiasi tersebut. Berikut selengkapnya:
“Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat mengenai permohonan penjelasan atas dugaan tindakan plagiasi oleh Sdr M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana,
pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences,
Vol 11, No 19, October 2016 atas karya ilmiah IN Sudiana S Mitsudo, H Aripin, LO Ngkoimani, La Aba, dan I Usman dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave” yang dipresentasikan pada Celebes International Conference on Earth Science (CICES) 2014, http://www.uho.ac.id/cices2014 dan diterbitkan pada prosiding dengan ISBN 978-602-8161-74-9.
Kesempatan
Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), mengugurkan Prof Muhammad Zamrun Firihu, sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 2021-2025.
Ditjen Dikti Kemendikbud tak meloloskan Muhammad Zamrun, karena telah melakukan plagiat karya tulis ilmiah.
Namun Senat UHO Kendari ngotot meloloskan Muhammad Zamrun, juga menjabat sebagai rektor hingga saat ini.
Menurut Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili, Muhammad Zamrun belum gugur sebagai Bakal Calon Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025.
Ia mengatakan, anggota senat Senat UHO Kendari bersepakat mengajukan klarifikasi kepada Ditjen Dikti Kemendikbud soal plagiasi yang dilakukan Muhammad Zamrun Firihu.
Kesepakatan yang dibuat lewat rapat, Senin (19/4/2021), juga memberi kesempatan kepada Muhammad Zamrun Farihu untuk mengklarifikasi sendiri.
"Jadi kami senat menyepakati akan melakukan klarifikasi mengenai plagiasi ini kepada Ditjen Dikti Kemendikbud. Kami juga memberi kesempatan kepada Muhammad Zamrun Farihu mengklarifikasi," ujar Takdir Saili ditemui seusai rapat senat di gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021).
Ia menguraikan, anggota Senat UHO Kendari menyepakati hal itu berlandaskan Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2010.
Takdir mangatakan, untuk menentukan karya tulis ilmiah seorang guru besar plagiat atau tidak, itu diputuskan lewat senat perguruan tinggi. (*)
(Risno Mawandili/TribunewsSultra.com)