Kebakaran di Ogan Ilir, Seorang Pria nekat Siram Bensin dan Bakar Rumah Tetangganya

Sebuah rumah di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan nyaris hangus terbakar seusai disiram bensin.

Editor: Sugi Hartono
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Ilustrasi kebakaran rumah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebuah rumah di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan nyaris hangus terbakar pada Jumat (19/2/2021) dini hari.

Rumah milik warga bernama Hamid itu dibakar oleh tetangganya sendiri, Sukarman alias Ujang (41).

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.20 WIB.

Baca juga: Mobil Pajero Sport Tabrak 6 Motor dan Dump Truck, Diduga karena Sopir Mengantuk

Mulanya pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik Hamid.

"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).

Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Terjepit Pintu Lift, Bermula dari Bercanda Keluarkan Kepala

Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.

"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.

Tersangka sempat melarikan diri

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.

Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.

Baca juga: Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Seusai Kedapatan Simpan Sabu di Helm

Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," terang Iklil.

Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.

"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," jelas Iklil. (Agung/TS)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tanpa Dosa di Pagi Buta, Warga Ogan Ilir Ini Siram Bensin dan Menyulut Api di Rumah Tetangganya,

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved