Berita Buton Terkini Hari Ini
5 Remaja Sebut Disiksa Penyidik Polsek Sampoabalo, Dua Terdakwa, Tiga Saksi, Dipaksa Ngaku Mencuri
Dua remaja Angga dan La Niki ditetapkan menjadi tersangka hingga divonis 5 bulan kurungan pesantren, tetapi kini mengajukan banding.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
Terlebih dahulu menangkap Angga, kemudian memaksanya menyebut nama seseorang.
“Saat itu Angga menyebut nama kakaknya, La Niki. Polisi lalu menjemput La Niki, dan melakukan interogasi lagi. Keduanya kemudian dipaksa, diarahkan, untuk menyebut nama Muslimin,” jelas Faris.
Atas tuduhan itu, Angga dan La Niki dikurung 5 bulan penjara.
Karena Angga dan La Niki masih remaja keduanya dikurung di pesantren.
Sementara, Muslimin kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pawaswajo, Kabupaten Buton.
“Muslimin sedang dalam proses sidang Pengadilan Negeri Pasarwajo, sekarang dia replik, atas eksepsi yang kami ajukan. Hari ini sidangnya,” ujar Faris. (*)
Lapor Propam Polda Sultra
Dua remaja korban penganiayaan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, melapor ke Propam Polda Sultra.
Angga (12) dan La Niki (15) didampingi kuasa hukumnya La Ode Abdul Faris, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (17/4/2021), sore hari.
Mereka melaporkan seorang penyidik Briptu Idarvi Sulastion dan Kapolsek Sampoabalo Ipda La Abudu.
Dua orang diduga telah melakukan tindak penganiayaan kepada lima orang anak di Buton.
Kelima anak itu dipukul, dilempar asbak, ditodong senjata api, dan diancam parang di leher, dipaksa mengakui sebagai pencurian di rumah kepala sekolah menengah pertama (SMP) Saharuddin di Desa Kuraa, Kecamtan Siontapina, Kabupaten Buton.
"Kami melaporkan dua penyidik itu, karena telah berbuat semena-mena kepada klien kami," ujar Faris ditemui di sebuah warung kopi di Kendari, Jumat malam (16/4/2021).
Laporan terkait dugaan penganiayaan penyidik Polsek Sampoabalo ini ditandatangani Iptu La Ode Muhammad Adnan selaku Operator Sentra Pelayanan Propam.
Laporan aduan itu benomor SP2P/26/IV/2021/ADUAN, tertanggal 16 April 2021.
"Oleh Propam Polda Sultra mengatakan, akan turun ke Kabupaten Buton memeriksa diduga pelaku," ujar Faris lagi.
Faris berharap, kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum kerena disiksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
"Kami berharap ada keadilan hukum, karena klien kami sudah diperlakukan semena-mena," imbuh Faris. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)