Bocah SD Didorong hingga Jatuh Telentang Lalu Dirudapaksa, Berawal dari Ajakan Ketemu Lewat Chat
Korban di Lampung Timur itu didorong hingga jatuh telentang lalu mendapat perlakuan bejat dari pelaku.
Editor:
Ifa Nabila
Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil
Berita Terkait