Bocah SD Didorong hingga Jatuh Telentang Lalu Dirudapaksa, Berawal dari Ajakan Ketemu Lewat Chat

Korban di Lampung Timur itu didorong hingga jatuh telentang lalu mendapat perlakuan bejat dari pelaku.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang bocah SD menjadi korban pemerkosaan pemuda. 

Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved