Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen Lecehkan Keponakan yang Dia Rawat sejak Kecil
Pelecehan seksual dilakukan oleh seorang oknum dosen Unej terhadap keponakannya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelecehan seksual dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap keponakannya.
Pelaku adalah pengajar di universitas di Jember berinisial RH.
RH ditetapkan tersangka setelah terbukti melecehkan keponakannya sendiri yang masih remaja.
Baca juga: Tak Peduli Sudah Punya Istri, Pria 53 Tahun Nekat Perkosa Wanita di Kebun Warga Berkali-kali
Modusnya, pelaku melakukan terapi kanker payudara.
RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/4/2021).
Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.
Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.
Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Oknum Kepsek Sekaligus Pendeta Nekat Cabuli Siswi SD, Dilakukan di Ruang Kerja
Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.
"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.
Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah Tergoda dan Rudapaksa Anak Sendiri, Ketahuan Istri gara-gara Hal Ini
Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," tandas Yamini.
Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan untuk berani bicara.
Status itu diketahui oleh ibu korban. Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.
Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.
Pelecehan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.
"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pak Dosen Cabul di Jember Jadi Tersangka, Korban Dirawat Sejak Kecil, Modus Payudaranya Diterapi