Nakes Konawe Tagih Insentif
Insentif Nakes RS Covid-19 Belum Dibayar, Kadis Kesehatan Konawe Sebut itu Berita Bohong
Bahkan, pihaknya menyebut isu belum terbayarkan insentif puluhan tenaga kesehatan di RS Covid-19 Konawe selama berbulan- bulan sama sekali tidak benar
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, dr Mawar Taligana membantah adanya isu puluhan tenaga kesehatan atau nakes di Rumah Sakit Penanganan Covid-19 Konawe yang insentif belum dibayarkan.
Bahkan, pihaknya menyebut isu belum terbayarkan insentif puluhan tenaga kesehatan di RS Covid-19 Konawe selama berbulan- bulan sama sekali tidak benar.
"Itu berita bohong," kata dr Mawar Taligana saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Minggu (11/4/2021).
Ia menjelaskan, sepengetahuan pihaknya insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di rumah sakit (RS) Covid-19 Konawe telah dibayar hingga Bulan Agustus 2020 lalu.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas baru dibayar sampai Bulan Juni 2020 lalu.
"Ini dana pusat baru masuk lagi diakhir Bulan Desember 2020, jadi sudah dihitung hanya bisa cukup untuk pembayaran sampai Bulan September dan Puskesmas sampai Bulan Oktober 2020," katanya.
Baca juga: BREAKINGNEWS : Puluhan Tenaga Kesehatan di Konawe Berunjuk Rasa Tuntut Pembayaran Insentif
Baca juga: 38 Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Covid di Konawe Tak Dibayar Insentifnya Selama 8 Bulan
Untuk pembayaran insentif bulan selanjutnya, kata Mawar Taligana, pihaknya belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.
Ia juga mengatakan untuk Tahun 2021, tenaga kesehatan baik yang bertugas di rumah sakit maupun di puskesmas tidak lagi menerima insentif Covid-19 dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan.
"Dikembalikan ke daerah masing-masing," ujar Mawar Taligana.
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya masih belum bisa mencairkan anggaran.
Alasannya, dana tersebut belum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
"Berhubung dana ditransfer sudah selesai pembahasan, jadi kami juga Dinkes menunggu hasil perubahan rekofusing di Bulan April baru bisa masuk di DPA Dinkes jadi baru bisa dibayarkan," ujarnya.
Ia juga membeberkan, jika pembayaran insentif tenaga kesehatan dilakukan sesuai dengan usulan dari pihak rumah sakit dan puskesmas.
Mawar Taligana juga membantah jika pihaknya tidak pernah mengurus persoalan pembayaran insentif tenaga kesehatan.
"Uang daerah itu tidak bisa diambil begitu saja." imbuhnya.
Keluhan Nakes RS Covid-19 Konawe
Sebelumnya, para tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Penanganan Pasien Covid-19 Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara hingga delapan bulan harus menunggu insentif tenaga kesehatan atau Nakes di belum juga dibayarkan.
Hal tersebut diketahui usai seorang tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Covid-19 Kabupaten Konawe membeberkan perihal itu.
Ia mengaku, bersama rekan seprofesinya telah menunggu selama itu untuk mendapatkan hak berupa insentif Bulan September, Oktober, November, dan Desember 2020 lalu.
"Sudah 8 bulan kita menunggu," kata petugas yang tak mau disebutkan identitasnya itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Puluhan Pegawai dan Nakes Positif Covid-19, 2 Puskesmas di DIY Tutup Layanan
Baca juga: Alasan APBD, Pemkab Konawe Belum Alokasikan Dana Tambahan Penghasilan ASN
Ia mengatakan, pihaknya telah seringkali mempertanyakan pencairan insentif untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RS Covid-19 Kabupaten Konawe.
Namun, ia bersama rekannya hanya mendapat janji pencairan yang tak kunjung direalisasikan.
"Sudah (ditanyakan). Tapi hanya dijanji-janji, ini sudah cukup sabarmi ditambah lagi mau masuk puasa," katanya.
Ia mengatakan saat ini sekitar 38 tenaga kesehatan perawat dan bidan bekerja di RS Covid-19 Kabupaten Konawe.
Sementara jumlah petugas farmasi, laboratorium, dokter umum dan spesialis, Ia tak begitu mengetahui berapa jumlahnya.
Diketahui, untuk perawat dan bidan yang bertugas di RS Covid-19 Konawe diganjar dengan insentif Rp 7.500.00/bulan.
Petugas farmasi dan laboratorium Rp 5.000.000/bulan, Dokter umum Rp 10 juta/bulan dan dokter spesialis Rp 15 juta/bulan.
Pengoperasian RS Covid-19 Konawe mulai dilakukan pada 14 April 2020 lalu.
Rumah Sakit ini terletak di Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Rumah sakit ini juga diresmikan langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. (*)
(Tribunnewssultra/Arman Tosepu)