Polda Sultra Tolak Bongkar Makam Jenazah Pegawai Bapas Baubau: Tidak Bisa Autopsi saat Penyelidikan
Sebelumnya Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan kasus diduga meninggal tak wajar Israwati.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Akhirnya keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Anselmus AR Masiku melaporkan dugaan meninggal tak wajar tersebut ke Polda Sultra, 12 November 2020 lalu.
Dalam perjalanan kasus, keluarga mengajukan permintaan autopsi jenazah yang telah dimakamkan di Kota Kendari.
Namun, bukannya diamini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) justru mengentikan penyelidikan kasus tersebut.
Penghentian penyelidikan tertuang dalam surat bernomor S.Tap/1124b/IV/2021, tertanggal 7 April.
"Laporan pengaduan 12 November 2020 yang diduga dilakukan sudara GAP, dengan korban saudara Alm Israwati bukan merupakan tindak pidana," tulis surat pemberitahun penghentian penyelidikan (SP3).
Surat itu ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.
Kuasa Hukum keluarga korban, Anselmus AR Masiku mengaggap penghentian penyelidikan tanpa penjelasan adalah sikap polisi yang tidak profesional.

"Ada indikasi polisi tidak transparan dan tidak profesional dalam penanganan perkara," kata Anselmus AR Masiku saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Jumat (9/4/2021).
Padahal, pihak keluarga sudah berkali-kali berkoordinasi dengan penyidik, termasuk bertemu dengan Direktur Reskrimum Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.
Pertemuan itu untuk meminta penyidik mengautopsi jenazah korban.
Permintaan autopsi dilayangkan pertama kali 28 Desember 2020 lalu, namun polisi tidak pernah menggubris.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, karena Polda Sultra kami anggap tidak bisa menangani perkara ini," katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)