Ayah Tiri Rudapaksa Anak
Dicabuli dari SD hingga SMP Kini Hamil 7 Bulan, Sang Anak Malah Ditinggal Ayah Tiri dan Ibu Kandung
Dicabuli dari SD hingga SMP kini hamil 7 bulan, sang anak malah ditinggal pergi ayah tiri bersama ibu kandung.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Gede menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 16.40 wita oleh Unit PPA Polres Kendari.
Pelaku diamankan di kediamannya atas tindakan persetubuhan terhadap anak.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kendari untuk dimintai keterangan dan ditahan.
Di hadapan penyidik, pelaku MT mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara atas tindakan persetubuhan anak,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.(*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)