Ramadan 2021
Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Simak Penjelasan Dokter Berikut Ini
Simak penjelasan dokter spesialis kandungan terkait apakah ibu hamil diperbolehkan untuk berpuasa.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak terasa bulan Ramadan 1442 Hijriyah tinggal menghitung hari.
Pada bulan Ramadan, umat islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Kendati begitu terdapat keringanan yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa lantaran adanya kondisi tertentu.
Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah seorang ibu hamil diperbolehkan berpuasa?
Selain itu apakah berpuasa dapat memberikan pengaruh kepada seorang wanita yang tengah mengandung?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG memberikan penjelasannya.
Baca juga: 11 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Termasuk Soal Buka Puasa Bersama
Disampaikan, pada dasarnya ibadah puasa diperbolehkan dan aman untuk dijalankan oleh ibu hamil.
Namun, Huthia tetap memberikan sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan ibu hamil yang akan menjalankan ibadah puasanya.
"Pada dasarnya, puasa untuk ibu hamil itu aman, asalkan kondisi memungkinkan dan tidak memaksa. Jika ada kondisi tertentu yang dirasa berat boleh membatalkan dan tidak perlu dipaksakan," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.
Huthia kemudian menguraikan kondisi ibu hamil yang dilarang untuk menjalankan ibadah puasa. Kondisi ini ia bagi berdasarkan masa kehamilan.
Baca juga: Tips Berbuka Puasa Ramadan untuk Penderita GERD, Jangan Konsumsi Makanan Ini
Pertama masa kehamilan 1-13 minggu atau trimester pertama.
Huthia menjelaskan, ibu hami di masa ini bisa mengalami gejala mual dan muntah.
Jika gejala tersebut berlebihan, maka ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa.
"Muntah berlebihan lebih dari 3 kali dalam sehari misalnya. Atau ada tanda-tanda dehidrasi, seperti bibir kering, matanya berkunang, lemas, kemudian merasa haus berlebihan. Kondisi ini disarankan untuk tidak berpuasa. Juga jika flek-flek pendarahan juga tidak disarankan melakukan puasa," ucapnya.
Baca juga: Jelang Sidang Isbat Puasa Ramadhan, Kemenang Sultra Pantau Hilal di Pantai Tanggetada Kolaka
Kondisi kedua pada masa kehamilan 14-28 minggu (trimester kedua).
Huthia mengatakan dokter biasanya tidak akan merekomendasikan ibu hamil di masa ini jika berat badan atau ukuran janin kecil.
Ukuran tersebut tidak sesuai dengan usia kehamilan yang sesungguhnya.
"Atau adanya kontraksi yang teratur atau ancaman keguguran, gerakan janin dirasakan berkurang, misalnya kurang 10 kali dalam jangka waktu 12 jam. Atau mengalami pusing, lemas pada saat berpuasa. Dan merasakan tanda tanda dehidrasi, seperti urin pekat, disarankan tidak berpuasa atau membatalkan jika dalam keadaan puasa," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Baru Ibadah Umrah di Bulan Ramadan: Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan
Kondisi terakhir, pada masa kehamilan di atas 28 minggu.
Dalam kondisi ini, keadaan ibu hamil yang tidak disarankan untuk tetap menjalankan ibadah puasa jika berat bayi kecil yang tidak sesuai kehamilan yang sesungguhnya.
Huthia menambahkan, sedangkan untuk kondisi ibu hamil yang diperbolehkan tetap menjalankan ibadah puasa tidak mengalami gejala-gejala di atas sesuai trimester usia kehamilan.
Oleh karena itu, perempuan yang juga menjabat sebagai co-founder Klinik Bunda Sehat ini memberikan saran.
"Dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dasar, seperti cek tekanan nadi, hasil USG untuk mengetahui berat bayi itu akan dievaluasi. Jika tekanan darah normal, USG terlihat normal, berat badan bayi dan ibu sesuai dengan target, maka masih diperbolehkan untuk berpuasa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tidak Menjalankan Puasa? Ini Penjelasan Dokter,
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono