Prostitusi Online di Kendari
Awal 2021, Dua Kali Polsek Baruga Tangkap Warga Terlibat Prostitusi MiChat: Kemungkinan Terjadi Lagi
Prostitusi online di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Dalam tempo dua bulan, kejadian ini berulang. Peluang terulang lagi kemudian, masih terbuka.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir prihatin dengan prostitusi online yang marak di ibukota Sulawesi Tengara (Sultra) ini.
Teranyar, Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari menggerebek 11 ABG di sebuah hotel melati di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Selasa (6/3/2021).
Kesebelas gadis belia itu terjaringa razia penyakit masyarakata (Pekat) Anoa yang digelar intensif seluruh jajaran kepolisan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelang ramadan 1442 Hijriah.
Ke-11 remaja itu terpaksa digelandang ke Markas Polsek Baruga untuk diperiksa terkait jasa prostitusi online yang dijajakan.
"Saya meminta keluarga lebih protektif terhadap perkembangan anak," kata Sulkarnain Kadir saat ditemui di Kantor Camat Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (7/4/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut fenomena itu terjadi bukan semata karena perilaku para ABG tersebut, tapi karena dipicu banyak faktor.
"Kita tidak bisa berfikir (menyimpulkan) terjadi karena perilaku mereka. Mungkin banyak aspek sehingga terjadi," katanya.
Sulkarnain menyebut, upaya pencegahan dan perbaikan generasi muda untuk menghindari perilaku negatif tida bisa dikerjakan pemerintah sendiri.
Untuk itu, Wali Kota Kendari meminta peran keluarga, tokoh masyarakat dan agama agar mencegah dan membentengi generasi muda supaya perilaku asusila ini tidak berkelanjutan.
Jaringan Prostitusi Online
Sebelumnya, Polsek Baruga mengungkap kasus dugaan prostitusi online via aplikasi Michat di salah satu hotel di Kendari bermula dari informasi masyarakat.
Masyarakat sekitar mencurigai aktivitas para gadis belia tersebut di sebuah hotel di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Masyarakat mensinyalir marak aktivitas jaringan prostitusi online via aplikasi Michat di hotel tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek Baruga melakukan penyelidikan di hotel tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polisi melakukan penggerebekan.