Apa itu Ekshibisionisme, Terungkap di Kelapa Gading? Sudah Menikah, Pelaku Suka Tontonkan Alat Vital
Ekshibisionisme adalah perilaku seksual menyimpang dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin di depan orang asing dan bahkan di tempat umum.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa itu ekshibisionisme yang terungkap di Kelapa Gading? Pria sudah menikah dan punya anak malah suka tontonkan alat vital.
Ekshibisionisme adalah perilaku seksual menyimpang dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin di depan orang asing dan bahkan di tempat umum.
Sedangkan, ekshibisionis adalah sebutan bagi pelaku ekshibisionisme.
Sebelumnya, kasus Ekshibisionisme yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan seorang pria yang sudah menikah dan memiliki anak berinisial MN (43).
Baca juga: Kasus Ekshibisionisme di Kelapa Gading: Pelaku Sudah Beristri dan Punya Anak
Baca juga: LIVE Pengungkapan Kasus Prostitusi Online MiChat di Kendari, 11 Remaja Belia Diamankan di Hotel
Lantas apa itu ekshibisionisme yang terungkap di Kelapa Gading? Pria beranak suka tontonkan alat vital?
Ekshibisionisme merupakan perilaku seksual menyimpang dengan sengaja memperlihatkan dan mempertontonkan alat kelamin di depan orang asing bahkan di tempat umum.
Sedangkan, pelaku ekshibisionisme disebut ekshibisionis.
Tidak hanya memperlihatkan alat kelamin, pelaku ekshibisionis tak jarang juga melakukan masturbasi di hadapan korbannya.

Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Soleh Amin, mengungkapkan ekshibisionis di masyarakat bagaikan gunung es.
“Ekshibisionis merupakan fenomena gunung es, banyak yang tak tampak di permukaan," ungkap Soleh dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).
Soleh menyebut perilaku ekshibisionis tidak dibenarkan dari sisi psikologis, hukum, maupun agama.
"Para pelaku sengaja memang melakukan ini, entah dalam kapasitas dalam gangguan jiwa atau ugal-ugalan," ungkapnya.
Soleh menjelaskan, ekshibisionis merupakan bentuk gangguan dalam paraphilia.
Paraphilia merupakan istilah untuk menggambarkan penyimpangan seksual yang memiliki banyak macamnya.
"Ekshibisionis adalah kondisi seseorang mengekspresikan dorongan seksual dengan suatu fantasi yang diwujudkan dalam tindakan memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang yang ditunjukkan," jelas Soleh.
Ekshibisionis, lanjut Soleh, merupakan bentuk gangguan mental yang mengarah pada gangguan seksual yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Faktor Penyebab Ekshibisionisme
Soleh mengungkapkan ada sejumlah faktor penyebab seseorang menjadi pelaku ekshibisionis.
Pertama, ekshibisionis bisa terjadi karena seseorang mengalami gangguan kepribadian anti sosial.
"Seseorang menjadi tidak mempunyai rasa malu dan rasa takut. Ia cenderung berbahagia ketika orang lain mengalami ketakutan atau terteror," jelas Soleh.
Ekshibisionis juga bisa dilakukan oleh seseorang dalam pengaruh alkohol
"Ada kecenderungan patologis fedofilia," ujarnya.
Selain itu, ada juga faktor kondisi emosi yang tidak normal.
"Mungkin pelaku pada masa kanak-kanak pernah mengalami kekerasan seksual yang menjadi trauma," ungkap Soleh.
"Sehingga setelah dewasa dan memiliki power, mewujudkan seperti itu sebagai hal yang tidak disadari," imbuhnya.
Selain itu faktor dorongan fantasi akibat sering melihat film porno bisa menjadi faktornya.
"Juga mungkin pelaku merasa sangat tertekan karena tak memiliki penyaluran yang resmi," ujar Soleh.
"Faktor utama terpenting yang menjadikan seseorang menjadi pelaku ekshibisionis adalah rendahnya moral dan akhlak," lanjutnya.
Semakin Senang Direkam

Sementara itu, banyak anggapan pelaku ekshibisionis akan semakin senang jika aksinya direkam.
Hal tersebut dibenarkan Soleh.
"Target mereka adalah membuat sensasi, semakin bangga dan semakin tercapai kepuasannya," ungkap Soleh.
Menurut Soleh, pelaku ekshibisionis tidak hanya memburu kepuasan seksual, namun juga kepuasan ekspresi keantisosialannya.
"Berwujud dalam bentuk tak punya rasa malu, tak punya rasa takut. Semakin dia dieskpos, semakin dia menjadi-jadi, target mereka itu," ungkapnya.
Kepuasan pelaku akan dianggap semu bagi orang normal.
"Namun bagi mereka kepuasan yang membanggakan," ungkap Soleh.
Kasus Ekshibisionisme di Kepala Gading
Kasus ekshibisionisme yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan seorang pria yang sudah menikah dan memiliki anak berinisial MN (43).
Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, pelaku sudah menikah dan memiliki anak.
Adapun motif pelaku disebut hanya untuk kesenangan semata.
“Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait demgan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang,” ucap Rango, Selasa (6/4/2021).
Lebih jauh diungkapkan, MN telah melakukan aksinya tersebut sejak lama.
“Pengakuan dari saksi maupun dari orang yang berada di lokasi, terjadi sekitar tahun 2018 tapi tidak dilakukan setiap hari, hanya di jam-jam tertentu,” katanya.
Adapun polisi memastikan pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar.
Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dan tidak ada ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak ditemukan gangguan jiwa atau hal-hal lain,” sambung Rango.
Dilaporkan Korban
Menurut pemberitaan Wartakotalive.com, MN diamankan jajaran Polsek Kelapa Gading setelah menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan peristiwa bermula saat pelaku yang berhenti di pinggir jalan, memperlihatkan alat vitalnya sembari duduk di atas sepeda motor.
“Tujuannya memperlihatkan alat vital kepada pengguna jalan maupun orang yang melintas,” ungkap Rango, Selasa (6/4/2021).
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sambil melakukan masturbasi di depan kedua korban yang diketahui masih di bawah umur. Namun oleh kedua korban, perbuatan pelaku sempat diabadikan.
Berbekal rekaman video tersebut, pelaku pun berhasil ditangkap.
“Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut,” jelasnya.
Ketika itu pelaku ditangkap sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi perihal keberadaan pria yang telah berkeluarga tersebut.
Adapun barang bukti yang disita adalah motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.
“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Rango.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive