Apa itu Ekshibisionisme, Terungkap di Kelapa Gading? Sudah Menikah, Pelaku Suka Tontonkan Alat Vital

Ekshibisionisme adalah perilaku seksual menyimpang dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin di depan orang asing dan bahkan di tempat umum.

Editor: Aqsa
pexels via Tribunnews
Ekshibisionisme adalah perilaku seksual menyimpang dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin di depan orang asing dan bahkan di tempat umum (foto ilustrasi). 

Adapun polisi memastikan pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar.

Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dan tidak ada ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak ditemukan gangguan jiwa atau hal-hal lain,” sambung Rango.

Dilaporkan Korban

Menurut pemberitaan Wartakotalive.com, MN diamankan jajaran Polsek Kelapa Gading setelah menunjukkan alat vitalnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan peristiwa bermula saat pelaku yang berhenti di pinggir jalan, memperlihatkan alat vitalnya sembari duduk di atas sepeda motor.

“Tujuannya memperlihatkan alat vital kepada pengguna jalan maupun orang yang melintas,” ungkap Rango, Selasa (6/4/2021).

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sambil melakukan masturbasi di depan kedua korban yang diketahui masih di bawah umur. Namun oleh kedua korban, perbuatan pelaku sempat diabadikan.

Berbekal rekaman video tersebut, pelaku pun berhasil ditangkap.

“Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut,” jelasnya.

Ketika itu pelaku ditangkap sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi perihal keberadaan pria yang telah berkeluarga tersebut.

Adapun barang bukti yang disita adalah motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.

“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Rango.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved