Ternyata Kadiskominfo Sultra Ridwan Badallah VS Mantan Mitra Kerjanya Agus Yusuf Saling Lapor Polisi

Ridwan sebelumnya melaporkan Agus ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (05/04/2021) malam terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Risno Mawandili/TribunnewsSulta.com
LAPORAN PENGADUAN - Kepala Dinas Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah, seusai melaporkan dugaan pencamaran nama baik di Dikrimsus Polda Sultra, Senin (5/4/2021) malam. Ia didampingi kuasa hukumnya bernama, Agus Yusuf. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara (Kadis Kominfo Sultra) Ridwan Badallah dan mantan mitra kerjanya Agus Yusuf saling lapor ke Polisi.

Ridwan sebelumnya melaporkan Agus ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (05/04/2021) malam terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sedangkan, Agus Yusuf terlebih dahulu melaporkan Ridwan Badallah ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tidak tahu persis tanggalnya (pelaporan), intinya April (2021). Aduannya ke Polres Kendari. Kami melaporkan saudara Ridwan Badallah dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa uang tunai,” kata kuasa hukum Agus Yusuf, Eka Angga Pratama, Selasa (06/04/2021).

Ridwan Lapor Polda

Sehari sebelumnya, Kadis Kominfo Sultra, M Ridwan Badallah, mengadukan mantan mitra kerjanya, Agus Yusuf, ke Polda Sultra.

Ridwan didampingi kuasa hukumnya Abdi Mohari melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mengarah ke aksi dugaan pemerasan.

Dia melaporkan mantan rekan kerjanya Agus Yusuf yang sebelumnya mensomasi Ridwan terkait dugaan utang piutang 10 tahun silam.

Ridwan menganggap hal tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Kadis Kominfo Sultra Lapor Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Rumah Jabatan Gubernur Sultra Sepi, Kadis Kominfo Sebut Ali Mazi Rapat Bersama DPR RI di Jakarta

Begitupun artikel yang disebarkan di grup Whatsapp Masengger resmi Dinas Kominfo Sultra.

Ia melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra.

Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah tiba di Markas Polda Sultra, sekira pukul 18.00 wita.

Ridwan Badallah didampingi kuasa hukumnya Abdi Mohari.

Setelah tiba keduanya langsung masuk ruangan pengaduan, khusus menangani pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agus Yusuf terlebih dahulu melaporkan Ridwan Badallah ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
 Kuasa Hukum Agus Yusuf, Eka Angga Pratama. Agus Yusuf terlebih dahulu melaporkan Ridwan Badallah ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari terkait dugaan penipuan dan penggelapan. (Istimewa)

Sekira sejam keduanya berbincang dengan petugas kepolisian dalam ruangan berukuran 30 meter persegi.

Ridwan tuntas membuat laporan pengaduan kepolisian sekitar pukul 19.00 wita.

Kepada wartawan, Abdi Mohari, mengatakan, pihaknya melapor ke Polda Sultra karena merasa nama baik kliennya telah dicemarkan.

“Yang kami laporkan di (lantai dua Dirkrimsus Polda Sultra) adalah terkait Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik,” kata Abdi kepada awak media.

Baca juga: Kadis Kominfo Sultra Titip Pesan Untuk TribunnewsSultra.com, Berikut Penjelasannya

Baca juga: ABK di Kendari Diringkus Polisi Gegara Nyolong HP Penumpang Kapal saat Berlabuh

Abdi menambahkan kliennya melaporkan masalah ini karena merasa dirugikan.

Meski demikian, Abdi Mohari belum mengetahui tindak lanjut pelaporan tersebut.

Ia bersama kliennya masih menunggu keputusan kepolisian.

“Kami masih menunggu dari pihak kepolisian, bagaimana tindak lanjutnya. Kalau dia terbukti (bersalah), nanti bagaimana lagi prosedurnya,” jelasnya.

Agus Lapor Polres Kendari

Kuasa hukum Agus Yusuf, Eka Angga Pratama, Selasa (06/04/2021), menyebutkan pihaknya terlebih dahulu sudah melaporkan Ridwan Badallah ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tidak tahu persis tanggalnya (pelaporan), intinya April (2021). Aduannya ke Polres Kendari. Kami melaporkan saudara Ridwan Badallah dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa uang tunai,” katanya.

Eka menyebutkan pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil telaah dari Polres Kendari. Apakah aduan yang mereka sampaikan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.

“Kemarin sudah dikonfimasi sama Kasat Reskrim Polres Kendari, kata beliau ini baru masuk laporannya, masih ditelah dulu,” jelas Eka.(*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved