Ternyata Kadiskominfo Sultra Ridwan Badallah VS Mantan Mitra Kerjanya Agus Yusuf Saling Lapor Polisi
Ridwan sebelumnya melaporkan Agus ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (05/04/2021) malam terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara (Kadis Kominfo Sultra) Ridwan Badallah dan mantan mitra kerjanya Agus Yusuf saling lapor ke Polisi.
Ridwan sebelumnya melaporkan Agus ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (05/04/2021) malam terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan, Agus Yusuf terlebih dahulu melaporkan Ridwan Badallah ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tidak tahu persis tanggalnya (pelaporan), intinya April (2021). Aduannya ke Polres Kendari. Kami melaporkan saudara Ridwan Badallah dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa uang tunai,” kata kuasa hukum Agus Yusuf, Eka Angga Pratama, Selasa (06/04/2021).
Ridwan Lapor Polda
Sehari sebelumnya, Kadis Kominfo Sultra, M Ridwan Badallah, mengadukan mantan mitra kerjanya, Agus Yusuf, ke Polda Sultra.
Ridwan didampingi kuasa hukumnya Abdi Mohari melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mengarah ke aksi dugaan pemerasan.
Dia melaporkan mantan rekan kerjanya Agus Yusuf yang sebelumnya mensomasi Ridwan terkait dugaan utang piutang 10 tahun silam.
Ridwan menganggap hal tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
Baca juga: Kadis Kominfo Sultra Lapor Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Rumah Jabatan Gubernur Sultra Sepi, Kadis Kominfo Sebut Ali Mazi Rapat Bersama DPR RI di Jakarta
Begitupun artikel yang disebarkan di grup Whatsapp Masengger resmi Dinas Kominfo Sultra.
Ia melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra.
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah tiba di Markas Polda Sultra, sekira pukul 18.00 wita.
Ridwan Badallah didampingi kuasa hukumnya Abdi Mohari.
Setelah tiba keduanya langsung masuk ruangan pengaduan, khusus menangani pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sekira sejam keduanya berbincang dengan petugas kepolisian dalam ruangan berukuran 30 meter persegi.