Berita Terkini Kendari Hari Ini

BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Dari Samarinda, Dua Tersangka Ditahan

Barang bukti itu merupakan hasil sitaaan BNNP Sultra dari dua orang pengedar berinisial WYD (33) dan AH (30).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili
PEMUSNAHAN- Petugas BNNP Sultra memeriksa kadar sabu, barang bukti pemusnahan, Selasa (6/4/2021). Sebanyak 1990 gram atau 1,9 kilogram narkotika jenis sabu asal Samarinda diamankan dari pengedar jaringan lintas provinsi. 

Sabu seberat 1,9 kilogram disita dari kedua pelaku. 

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan kedua tersangka inisial WYD (33) asal Kota Samarinda dan AH (30) asal Kota Kendari.  

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah Kendari Barat. 

WYD ditangkap di Kota Kendari. Dihari yang sama, petugas menangkap pengedar lain berinisial AH di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

Sabaruddin mengatakan, barang haram itu dibawa WYD dari Samarinda ke Kendari. 

Setelah itu, WYD menghubungi AH untuk selanjutkan diedarkan di Kendari.

Kini kedua tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat dengan pasal 114, pasal 119 dan pasal 124 tentang Undang-undang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, kurungan penjara 12 tahu, atau sekurang-kurangnya kurungan penjara 6 tahun. (*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved