Berita Terkini Kendari Hari Ini
BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Dari Samarinda, Dua Tersangka Ditahan
Barang bukti itu merupakan hasil sitaaan BNNP Sultra dari dua orang pengedar berinisial WYD (33) dan AH (30).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Sabu seberat 1,9 kilogram disita dari kedua pelaku.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan kedua tersangka inisial WYD (33) asal Kota Samarinda dan AH (30) asal Kota Kendari.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah Kendari Barat.
WYD ditangkap di Kota Kendari. Dihari yang sama, petugas menangkap pengedar lain berinisial AH di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.
Sabaruddin mengatakan, barang haram itu dibawa WYD dari Samarinda ke Kendari.
Setelah itu, WYD menghubungi AH untuk selanjutkan diedarkan di Kendari.
Kini kedua tersangka itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 114, pasal 119 dan pasal 124 tentang Undang-undang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, kurungan penjara 12 tahu, atau sekurang-kurangnya kurungan penjara 6 tahun. (*)
(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)