BBM Subsidi di Kendari

Ini Cara Pengecer Bensin Depan SPBU Dapat Stok Premium, Dari Penjual Misterius hingga Antre Sendiri

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kota Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Ini Cara Pengecer Bensin Depan SPBU Dapat Stok Premium, Dari Penjual Misterius hingga Antre Sendiri
Tribunnews.com
Ilustrasi BBM Premium yang dijual eceran

“Ya, kami hanya dapat membeli Rp 100 ribu saja. Begitupun juga dengan yang mengantarkannya, hanya diberikan Rp 100 ribu,” ujarnya.

SPBU Tak Jual Premium

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kota Kendari tak lagi menyediakan stok premium bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Salah satunya di SPBU THR, Jalan Budi Utomo No 34, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski SPBU tak lagi menjual Premium, deretan penjual bensin botolan bertebaran di depan SPBU tersebut.

Dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga bensin standar di SPBU. Harga premium di pengecer tersebut dibanderol Rp 10 ribu per botor dan 1 jerigen 10 liter seharga Rp 50 ribu.

Diketahui, SPBU THR tak lagi melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Salah satu petugas SPBU THR, Ica, mengatakan, pihaknya tak melayani pembelian bensin sejak 14 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Ada Apa SPBU Saranani Mandonga Belum Jual Pertalite Seharga Bensin Premium?

Baca juga: Pembeli Merokok saat Isi Bensin, Petugas SPBU yang Menegur Malah Dikeroyok 10 Orang Pakai Parang

Menurut Ica, SPBU THR mengganti penjualan Premium dengan Pertalite.

Kendati tak lagi menjual Premium, Pertalite dijual dengan harga khusus kepada konsumen tertentu.

“Premium telah digantikan dengan Pertalite dengan harga khusus sama dengan harga Premium,” kata Ica ditemui Senin (5/4/2021).

BBM Pertalite khusus tersebut dibanderol senilai Rp6.450 per liter.

Hanya saja tidak semua bisa menikmati harga khusus ini.

Menurut Ica, Pertalite harga khusus hanya diperuntukkan untuk angkutan umum dan kendaraan roda dua.

“Tersedia dua jenis yaitu Pertalite harga normal dan khusus. Pertalite harga normal sebesar Rp7.850,” ujar Ica.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved