Suami Sakit-sakitan, PNS Istri Pejabat Ini Malah Selingkuh dengan Lebih dari Satu Pria
Seorang PNS atau ASN di Pemkab Kudus, Jawa Tengah, nekat selingkuh dengan lebih dari satu orang pria.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang PNS atau ASN di Pemkab Kudus, Jawa Tengah, nekat selingkuh dengan lebih dari satu orang pria.
Wanita berinisial Y (43) itu adalah istri seorang pejabat yang kini kondisinya sakit-sakitan.
Kini Y diusulkan diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Dikira Hilang Ternyata Temui Orangtua Selingkuhan: Telepon Dulu Istri Kamu
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
Baca juga: Bu Dosen Selingkuh dengan Teman Adik Ipar hingga Hubungan Intim, Digerebek Suami di Hotel
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.
Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi. Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.
Baca juga: Pemuda Pamerkan Video Setubuhi Pacar di Ladang, Ternyata Temannya Iseng Sebarkan ke Medsos
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.
Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari klasifikasi sedang hingga berat. Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.
"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Istri Pejabat Pemkab Kudus Disanksi Penurunan Pangkat Tiga Tahun