Berita Terkini Kendari Hari Ini

Puluhan Peninggalan Sejarah di Kendari Berpotensi Jadi Cagar Budaya

Peninggalan sejarah dimaksud berupa benda, situs maupun kawasan. Berbagai peninggalan dan situs itu bakal daftarkan sebagai cagar budaya lokal.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Handover
Pendataan Peninggalan Cagar Budaya Kendari, Endry Irwan Tekaka (kanan) saat mendata salah satu peninggalan sejarah Kerajaan Laiwoi berupa makam raja di Kawasan Baruga beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua panitia pendataan peninggalan Cagar Budaya Kendari, Endry Irwan Tekaka menyebut sekira 49 peninggalan sejarah berpotensi sebagai cagar budaya baru di Kendari.

Peninggalan sejarah dimaksud berupa benda, situs maupun kawasan.

Seperti peninggalan kerajaan Laiwoi meliputi situs makam raja-raja Laiwoi seperti makam Raja Sao-sao.

Lalu Makam Raja Laiwoi, Raja Lamangu, dan Sapati Ranomeeto. 

Kemudian beberapa perangkat kerajaan tersebar di kawasan Baruga. 

Termasuk peninggalan kerajaan di kawasan Kota Lama.

"Ini penting kita jadikan cagar budaya, karena keberadaan (Kerajaan Laiwoi) jelas sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada sistem pemerintahan. Baik pemerintahan tradisional, maupun sistem pemerintahan swapraja atau kerajaan," kata Endry Tekaka, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Kondisi Gereja ST Fransiskus Xaverius, Tak Ada Pengamanan Khusus

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Vikaris Episkopal Sulawesi Tenggara Terkait Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar

Baca juga: Paus Fransiskus Respons Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Kami Berdoa untuk Korban

Kedepan pemerintah bisa segera menjadikan tempat-tempat ini sebagai situs peninggalan sejarah.

Selain itu, Endry Irwan menyatakan situs sejarah yang didata bisa segera ditetapkan sebagai cagar budaya lokal. 

Melalui sidang penetapan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB Makassar dan Tim Cagar Budaya Kota Kendari.

"Sangat tepat dijadikan sebagai cagar budaya Kendari karena merupakan bagian dari warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan," jelas Endry.

Endry juga mengatakan penetapan situs dan peninggalan sejarah di Kendari itu menjadi cagar Budaya Lokal  sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Dengan adanya penetapan cagar budaya, membuat generasi kedepannya, tahu bahwa Kendari adalah bagian dari sejarah Indonesia," ucap Endry (*)

Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved