2 Pria dan 1 Wanita Kedapatan Hubungan Intim di Tempat Pijat Plus-plus Berkedok Spa
Bisnis haram itu terbongkar setelah Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB melakukan penggerebekan, Senin (29/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-bermesraan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebuah tempat layanan spa di Lombok ternyata menyediakan layanan prostitusi.
Spa tersebut terletak di kawasan wisata Batu Layar, Lombok Barat.
Bisnis haram itu terbongkar setelah Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB melakukan penggerebekan, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Awalnya Diajak Jalan-jalan, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Foto Tanpa Busana setelah Dirudapaksa
Seorang muncikari dan pasangan lelaki hidung belang beserta teman wanitanya diciduk malam itu.
Kepolisian pun telah menetapkan sang muncikari sebagai tersangka utama.
“Terduga pelaku seorang perempuan muncikari berinisial IR (46), warga Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dilaporkan Hilang, Ternyata Dirudapaksa 3 Remaja Lain
Agus Pujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Ada satu Spa di Batu Layar, menyediakan pijat plus-plus.
“IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif berbeda sesuai layanan yang diinginkan pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.
Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu.
Bagi yang ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.
Baca juga: Momen Dramatis Ibu Hamil Melahirkan saat Banjir, Sempat Kehilangan Banyak Darah
“Bila menginginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu," katanya.
Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR.
Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.
“Tarif yang dibayarkan sebesar Rp150 ribu untuk biaya masuk SPA sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.
Selain mengamankan IR selaku pengelola Spa, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan intim di tempat itu juga digiring polisi untuk dimintai keterangan.
“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.
Barang Bukti berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk, dan dua lembar bukti transfer.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Prostitusi Berkedok Spa di Batu Layar Terbongkar, Polres Lombok Barat Tangkap Seorang Muncikari