Viral Video Live Streaming Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Begini Nasib Pelaku
Baru-baru ini sempat viral sebuah video live streaming berisi ajakan membakar bendera merah putih.
Namun, karena pelaku menggunakan media Facebook, maka pelaku akan dijerat dengan UU ITE karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." (TribunPapua.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Sempat Viral, Seruan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook di Jayapura Kini Berujung Penjara