Viral Video Live Streaming Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Begini Nasib Pelaku

Baru-baru ini sempat viral sebuah video live streaming berisi ajakan membakar bendera merah putih.

Editor: Ifa Nabila
Kompas.com/Nazar Nurdin
ILUSTRASI Bendera Merah Putih 

Namun, karena pelaku menggunakan media Facebook, maka pelaku akan dijerat dengan UU ITE karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA. Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." (TribunPapua.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Sempat Viral, Seruan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook di Jayapura Kini Berujung Penjara

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved