Gejolak Partai Demokrat

AHY Ketua Umum Demokrat Sah, Permohonan Pengesahan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang Ditolak

AHY Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, pemerintah tolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (foto kanan) dan Ketua Umum versi KLB Deli Serdang Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AHY Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, pemerintah tolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada Rabu (31/3/2021) hari ini.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan tetap Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Baca juga: Sumpah Setia ke AHY Pakai Bahasa Tolaki, Ketua Demokrat Sultra: Lebih Baik Mati Daripada Berkhianat

Baca juga: Kisruh KLB Demokrat, Rusda Mahmud Sebut Ada Rekayasa dan Tidak Sesuai AD/ART

Syarat tersebut antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD maupun DPC.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” jelas Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2017.

“Telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Tribunnews.com)

Teliti Berkas

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian, kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

“Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari,” jelas Yasonna.

“Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi,” ujarnya menambahkan.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

“Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut, katanya, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

“Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai,” jelas Yasonna.

KLB Deli Serdang

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Versi KLB Deli Sedang Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Versi KLB Deli Sedang Moeldoko. (Kompas.com/KOMPASTV)

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima pemilihan dirinya sebagai Ketua Umum Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko menerima dipilih jadi Ketum Partai Demokrat tandingan melalui panggilan suara.

"Bapak Moeldoko yang terhormat, kami sepakat bapak sebagai Ketua Demokrat," ungkap panitia KLB kepada Moeldoko melalui panggilan telepon, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mendengar hal tersebut, Moeldoko pun memberikan sejumlah pertanyaan sebelum menerima amanah tersebut, yaitu meminta kader untuk serius mendukungnya.

"Walaupun secara aklamasi memberikan kepercayaan kepada saya. Tapi saya ingin memastikan keseriusan teman-teman semua," ujarnya.

Kemudian karena para peserta KLB serius untuk mendukung, Moledoko pun menerima.

"Baik, saya terima menjadi Ketua Umum Demokrat," ujarnya.

Saat memberikan sambutan melalui telepon itu, Moeldoko juga menanyakan komitmen para kader dalam membesarkan Partai Demokrat.

"Saya berterima kasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat (5/3/2021).

Kemudian, ia juga menanyakan kesiapan kader untuk bergotong royong demi kepentingan nasional.

“Apa kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?" tanya dia.

"Siap," jawab para peserta KLB.

Keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2026 dibacakan oleh Jhoni Allen.

" Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat," kata Jhoni.

Pernyataan tersebut pun diiringi riuh para peserta KLB. Terlihat para peserta menyetujui dan meneriakkan kata setuju dengan hasil putusan tersebut. "Setuju!" teriak para peserta.

Sebelumnya, Jhoni Allen mengungkapkan ada dua nama yang menjadi calon Ketum Partai Demokrat, yakni Moeldoko dan Marzuki Alie.

Namun, Marzuki memutuskan untuk mengundurkan diri.

Kendati begitu, mantan Ketua DPR itu diputuskan untuk menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

KLB juga menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY dinyatakan telah demisioner.

"Memutuskan pertama Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketuai AHY dinyatakan demisioner," ucap Jhoni.(*)

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved