Berita Kendari Terkini Hari Ini
Sulkarnain Kadir Imbau Masyarakat Tetap Berada di Kendari Selama Idul Fitri
Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebaran Idul Fitri kali ini di Kendari saja.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebaran Idul Fitri kali ini di Kendari saja.
Pesan itu disampaikan bagi warga yang saat ini berdomisili di Kota Kendari dan berencana mudik di luar daerah Kendari.
"Saya berpesan agar masyarakat tidak mudik, mengingat adanya larangan tersebut dari Pemerintah pusat," kata Sulkarnain saat menghadiri Program Launching Preneur Kendari, Minggu (28/03/2021) pagi.
Wali Kota meminta, selain tidak melaksanakan mudik, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah selama Ramadhan.
Dengan begitu, menurutnya masyarakat bisa terhindar dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021, Dua Kapal Feri Disiapkan Layani Rute Penyeberangan Amolengo-Labuan
Baca juga: Pemkot Kendari Tetapkan Sejumlah Syarat Bagi Warga yang Menggelar Izin Keramaian
Baca juga: Jelang Ramadan 2021 Stok Beras, Cabai, Bawang, dan Daging Masih Aman di Kendari
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.
TNI-Polri akan Lakukan Pengawasan
Aturan larangan mudik nantinya akan melibatkan TNI-Polri serta pemerintah daerah.
Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.
"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, aturan lain yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Muh Ridwan Kadir