Pria 60 Tahun Jadi Tersangka atas Kasus Pencabulan Terhadap Bocah 10 Tahun

Seorang pria berusia 60 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Sugi Hartono
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berusia 60 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial MM warga Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga telah mencabuli RL (10).

"MM kami jadikan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti permulaan yang kuat," kata Agustinus kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Legislator Kendari Ini Ajak DPRD se Sultra Duduki Gedung Parlemen Perjuangkan Pemekaran Kepton

Kronologi

Dijelaskan Agustinus, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (15/3/2021) di ruang tamu rumah indekos yang dihuni MM.

Setelah dicabuli pelaku, RL kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua RL lantas mendatangi Polres Alor untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.

Baca juga: Bermula dari Penemuan 1 Kasus, Total 43 Siswa SMA di Padang Panjang Positif Covid-19

Baca juga: Fakta Pembunuhan Lansia 70 Tahun: Bermula dari Amarah Pelaku Lihat Tanda Merah di Leher Istri

Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan para saksi termasuk korban RL, diketahui MM merupakan pelaku.

Pihaknya, kata Agustinus, akan segera menahan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka, kata Agustinus, dijerat Pasal 82 Ayat 3 juncto Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak 10 Tahun, Pria Tua Ini Jadi Tersangka",

(Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved