Kamis, 16 April 2026

Dipanggil KPK, Cita Citata Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Bansos Covid-19

Penyanyi Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Dipanggil KPK, Cita Citata Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Bansos Covid-19
Istimewa
Penyanyi Dangdut Cita Citata 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyanyi Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

Pemilik nama lengkap Citra Rahayu itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Bantah Diundang Kemensos Hingga Tak Tahu Persoalan

Diketahui, pada Jumat ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Selain Cita Citata, KPK akan memeriksa tiga saksi lain, yakni dari pihak swasta PT Guna Nata Dirga bernama Wempi dan dua wiraswasta lain yakni Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos yakni Adi Wahyono.

Baca juga: Disebut Terima Duit Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata : Aku Nggak Ada Hubungannya

Sementara itu, pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Penyanyi Cita Citata Terkait Kasus Bansos Covid-19",

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved