CPNS dan PPPK
Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2021, Catat Jadwalnya, Siapkan Diri, Berikut Rincian yang Dibutuhkan
Pemerintah pastikan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka tahun 2021 ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan dibuka tahun ini.
Terungkapnya, kepastian seleksi tersebut saat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan total kebutuhan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diputuskan pada akhir Maret 2021.
Hal tersebut juga berlaku pada jadwal pelaksanaan pembukaan CPNS 2021.
"Kami akan memutuskan akhir Maret ini berapa fix-nya baik untuk kementerian, lembaga maupun di daerah," ujar Tjahjo.
Dalam melakukan seleksi calon ASN, BKN mendapat infrastruktur sistem seleksi yang auditnya dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sementara itu, sistem keamanan IT dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Adapun rencana jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021, yaitu :
Pendaftaran
- Sekolah pendidikan kedinasan : April 2021
- CPNS dan PPPK non-guru : Mei - Juni 2021
Pelaksanaan seleksi
Sekolah pendidikan kedinasan: SKD Mei 2021, adapun seleksi lanjutan dijadwalkan masing-masing instansi
PPPK guru :
Tahap 1 : Agustus 2021
Tahap 2 : Oktober 2021
Tahap 3 : Desember 2021
CPNS dan PPPK non-guru : Juli-Oktober 2021.
Pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP
PPPK guru :
Tahap 1 : Agustus-September 2021
Tahap 2 : Oktober-November 2021
Tahap 3 : Desember 2021 - Januari 2022
CPNS dan PPPK non-guru : November 2021 - Januari 2022
Sementara, titik lokasi seleksi sekolah pendidikan kedinasan, CPNS dan PPPK non-guru dilaksanakan :
- BKN pusat
- Kanreg
- UPT BKN
- Titik lokasi mandiri
- Cost Sharing (khusus CPNS dan PPPK non-guru)
Sementara titik lokasi golongan lainnya bergantung pada sebaran peserta seleksi.
Rincian kebutuhan ASN
Selain itu, Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1.275.387 orang.
"Total kebutuhan ASN tahun 2021 dengan anggaran yang memang terbatas sudah dipersiapkan dengan baik oleh Ibu Menteri Keuangan dengan instansi di pemerintah pusat itu hanya 1.275.387," kata Tjahjo.
Ia merinci dari angka tersebut kebutuhan ASN terdiri dari :
Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang
Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang.
Selanjutnya, untuk ASN di daerah, Tjahjo merinci yaitu :
Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang,
PPPK non-guru sebanyak 70.008 orang,
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 119.094 orang.
Meskipun jumlah ASN yang dibutuhkan lebih dari satu juta orang, untuk rencana penetapannya, Tjahjo menyebut jumlahnya hanya 741.551 ASN.
Terdiri dari 69.684 untuk pemerintah pusat dan 671.867 untuk pemda.
Rencana penetapan ini merupakan formasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemda, atau instansi pemerintahan lainnya.
"Jumlah rencana penetapan untuk pemerintah pusat sebanyak 69.684 dengan rincian 61.129 untuk 56 kementerian/lembaga dan 8.555 untuk 8 sekolah kedinasan," ujar Tjahjo.
Penetapan 671.867 ASN untuk pemerintah daerah terdiri dari :
Guru PPPK 565.633 orang,
PPPK non-guru 21.517 orang,
CPNS sebanyak 84.663 orang.
"Dengan rincian 144.096 untuk 34 pemerintah provinsi dan 527.771 untuk 492 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota," kata Tjahjo.
Ia mengatakan, kebutuhan ASN di atas diperoleh dari usulan yang disampaikan oleh 588 instansi dengan rincian 539 instansi telah mengusulkan dengan dokumen lengkap.
Lalu, 49 instansi sudah mengusulkan dan sedang dalam proses melengkapi dokumen, serta 32 instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan ASN. (*)