Air Bersih di Kendari

Sumur Bor Dilarang Pemkot, Legislator Kendari Tak Sepakat Gegara Perusahaan Air Minum Tidak Maksimal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membangun sumur bor.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Legislator Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Rajab Jinik tidak setuju dengan larangan pembangunan sumur bor. Penolakan itu dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari di kantornya, Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/3/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Legislator Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Rajab Jinik tidak setuju dengan larangan pembangunan sumur bor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membangun sumur bor.

lantaran, banyaknya pembangunan sumur bor di Kota Kendari membuat struktur tanah semakin menurun.

Namun Rajab Jinik tidak menyoalkan jika larangan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Sekda Kendari Larang Pemprov Sulawesi Tenggara Bangun Sumur Bor, Ini Alasannya

Baca juga: Soal Pembangunan Intake, Ketua DPRD Konawe : Jangan Mereka Dapat Air Kehidupan, Kita Dapat Air Mata

Penolakan itu dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari di kantornya, Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/3/2021).

"Sumur bor kebutuhan mendesak, karena pemerintah tidak mampu melayani kebutuhan dasar air bersih mereka. Saya kurang sepakat terkait kebijakan itu," kata poltikus partai Golkar itu.

Menurutnya, kebutuhan sumur bor mendesak karena dipicu air bersih dari Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari belum maksimal dan masih membutuhkan perbaikan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin juga mengaku kerap menerima permintaan masyarakat untuk pembuatan sumur bor, terutama dari wilayah yang belum dijangkau PDAM.

"Banyak wilayah-wilayah di Kendari belum terlayani dengan maksimal. Harapannya kita ke PDAM, bisa maksimal memberikan pelayanan air bersih," kata politisi Golkar ini.

Sahabuddin mendukung larangan Pemkot Kendari, apabila kebutuhan air bersih masyarakat sudah tidak ada keluhan.

"Kita tetap dorong supaya pemerintah kota fokus supaya pelayanan PDAM lebih maksimal," katanya.

Larang Bangun Sumur Bor

Sebelumnya, Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, melarang Pemprov Sultra membangun sumur bor.

Penghentian pembangunan sumur tersebut harus dimulai dengan tidak memberikan anggaran.

Permintaan itu disampaikan saat memberi sambutan pada Hari Air Sedunia ke-29 di Kolam Retensi, Jl Boulevard Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (22/3/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved