Kini Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya
Sekarang Anda bisa mencetak sendiri kartu keluarga, akta kelahiran, dan kematian di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/dokumen-kependudukan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sekarang Anda bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di rumah.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Sehingga, saat kehilangan dokumen-dokumen penting tersebut, Anda tidak perlu repot lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dokumen kependudukan tersebut, bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer yang ada d rumah atau percetakan.
Dokumen ini tetap memiliki kekuataan hukum, meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.
Kode pemindai berbentuk Quick Response (QR) Code di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri di rumah adalah kunci pentingnya.
QR Code tersebut sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Lalu bagaimana cara dan mekanisme mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah ?
Dikutip dari artikel Kompas.com, Rabu (24/3/2021), berjudul Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri, penduduk dapat mengajukan permohonan baik secara manual/offline atau secara daring/online.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
"Itu boleh, kita menggunakan double track atau dua jalur sebagai pelayanan," ujarnya.
Terdapat tiga cara yang bisa digunakan, yakni melalui aplikasi yang tersedia di Playstore, nomor WhatsApp, dan website Dinas Dukcapil masing-masing daerah.
Permohonannya, kata Zudan, langsung ditujukan ke masing-masing daerah dikarenakan penyelenggara layanan berada di daerah.
"Tahun ini kami sedang menyelesaikan layanan online secara nasional, kami sedang melakukan finalisasi," terang Zudan.
Setelah penduduk mengajukan permohonan via online tadi, nantinya akan mendapatkan notifikasi berupa PIN atau QR Code.