Tilang Elektronik Bakal Berlaku April 2021, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Tilang elektronik akan mulai diterapkan pada 16 April 2021 mendatang. Tahap pertama di Kota Kendari, lalu diperluas ke Muna, Kolaka, Baubau, Konawe.

Tribunnews
Ilustrasi Tilang Eletronik 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) besok.

Nantinya, dengan berlakunya tilang elektronik, petugas di lapangan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Mereka juga tidak bisa menilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah dipasang di setiap daerah.

Kendati demikian, khusus daerah yang belum memiliki fasilitas CCTV, pihak kepolisian masih diberikan wewenang untuk menilang di tempat.

Dalam pelaksanaan tilang elektronik ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar polisi. 

Adapun pelanggaran yang diincar dengan denda yang berbeda-beda, berikut rinciannya :

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 ribu.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga: Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah

Baca juga: Viral Video Emak-emak Naik Mobil Terobos Lampu Merah, Mengumpat ke Polisi saat Ditilang

Pelaksanaan tilang elektronik di Sultra

Diberitakan TribunnewsSultra.com, Senin (22/2/2021), untuk di wilayah Sultra, tilang elektronik ini akan mulai diterapkan pada 16 April 2021 mendatang.

Tahap pertama di Kota Kendari. Setelah itu bakal diperluas ke wilayah lain seperti Kabupaten Muna, Kolaka, Baubau, dan Konawe.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra AKBP Yulianto mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan semua infrastruktur.

"Mulai dari pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Traffic Menegement Center (TMC)," kata AKBP Yulianto

Kata dia, tujuan penggunaan sistem ETLE, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Yulianto menjelaskan, ketika ETLE difungsikan, semua pelanggaran akan terekam kamera CCTV.

Pelanggaran dimaksud seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm dan atau sabuk pengaman serta pelanggaran lain.

Selanjutnya, data kendaraan pelanggar langsung terkirim ke dalam data back office TMC.

Kemudian petugas melacak identitas pelanggar berdasarkan nomor plat kendaraan untuk mengetahui pemiliknya.

Setelah diketahui, petugas akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan melalui telepon atau mendatangi langsung ke alamat pengendara.

Tujuannya untuk menagih biaya denda pelanggaran.

Apabila pelanggar tidak membayar denda tilang elektonik maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di blokir sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya.

Tidak Ada Tilang di Jalan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik.

Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan di jalanan.

Para polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.

"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucapnya.

Perubahan tindakan tersebut, diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian.

"Kami harapkan ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan," tandasnya. (*)

Baca juga Berita Kendari Terkini Hari Ini melalui TribunnewSultra.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved