Tilang Elektronik Bakal Berlaku April 2021, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Tilang elektronik akan mulai diterapkan pada 16 April 2021 mendatang. Tahap pertama di Kota Kendari, lalu diperluas ke Muna, Kolaka, Baubau, Konawe.

Tribunnews
Ilustrasi Tilang Eletronik 

Cara Kerja Tilang Elektronik

Yulianto menjelaskan, ketika ETLE difungsikan, semua pelanggaran akan terekam kamera CCTV.

Pelanggaran dimaksud seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm dan atau sabuk pengaman serta pelanggaran lain.

Selanjutnya, data kendaraan pelanggar langsung terkirim ke dalam data back office TMC.

Kemudian petugas melacak identitas pelanggar berdasarkan nomor plat kendaraan untuk mengetahui pemiliknya.

Setelah diketahui, petugas akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan melalui telepon atau mendatangi langsung ke alamat pengendara.

Tujuannya untuk menagih biaya denda pelanggaran.

Apabila pelanggar tidak membayar denda tilang elektonik maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di blokir sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya.

Tidak Ada Tilang di Jalan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik.

Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan di jalanan.

Para polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.

"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucapnya.

Perubahan tindakan tersebut, diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian.

"Kami harapkan ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan," tandasnya. (*)

Baca juga Berita Kendari Terkini Hari Ini melalui TribunnewSultra.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved