Tilang Elektronik Bakal Berlaku April 2021, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Tilang elektronik akan mulai diterapkan pada 16 April 2021 mendatang. Tahap pertama di Kota Kendari, lalu diperluas ke Muna, Kolaka, Baubau, Konawe.

Tribunnews
Ilustrasi Tilang Eletronik 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021) besok.

Nantinya, dengan berlakunya tilang elektronik, petugas di lapangan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Mereka juga tidak bisa menilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah dipasang di setiap daerah.

Kendati demikian, khusus daerah yang belum memiliki fasilitas CCTV, pihak kepolisian masih diberikan wewenang untuk menilang di tempat.

Dalam pelaksanaan tilang elektronik ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar polisi. 

Adapun pelanggaran yang diincar dengan denda yang berbeda-beda, berikut rinciannya :

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved