Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Penjarahan Ruko yang Terbakar

Lima orang pemuda asal Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan pihak kepolisian.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com
ILUSTRASI tangan diborgol 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lima orang pemuda asal Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap lantaran diduga menjarah barang-barang di sebuah rumah toko (ruko) yang terbakar pada Sabtu (20/3/2021) petang.

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial YP (31), SP (20), SR (26), IS (17), dan AS (23).

"Kelimanya bersama barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Detik-detik 3 Nelayan Wakatobi Bebas Setelah 1 Tahun Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Perahu Terbalik

Baca juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat Vaksinasi di Media Sosial: Lindungi Data Pribadi

Baca juga: All England 2021: Dinyatakan Negatif Covid-19, Tim Bulu Tangkis Indonesia akan Pulang Hari Ini

Bermula saat terjadi kebakaran

Rizal menerangkan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat terjadi kebakaran di sejumlah bangunan di Jalan Gusti Muhammad Taufik, Mempawah, Sabtu, pada pukul 18.50 WIB.

Sejumlah bangunan yang tebakar tersebut adalah Rumah Makan Roda Minang, Warung Kopi Tjien Nyi Pien, ruko milik Abi, dan penginapan Chandrasari.

Saat petugas pemadam kebakaran dan masyarakat berjibaku memadamkam api, ada sekelompok pemuda yang mengeluarkan barang dagangan dari bangunan dan menaruhnya di tempat terpisah.

"Awalnya anggota melihat terduga pelaku membawa barang dagangan, tetapi tidak disimpan di tumpukan barang, melainkan disembunyikan di dekat pagar belakang gedung perpustakaan," ucap Rizal.

Setelah beberapa kali terlihat mengangkut barang, menurut Rizal, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung menangkap kelima terduga pelaku.

"Mereka diduga mengangkut dan menyembunyikan serta mau membawa barang itu tanpa izin pemilik," ucap Rizal.

Atas perbuatanya, kelima terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Menolong, 5 Pemuda Ini Malah Menjarah Ruko yang Terbakar",

(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved