Ditolak Rutan, Mantan Rektor UHO Usman Rianse Ditahan di Polres Kendari

Namun, Usman Rianse tidak ditahan di Rutan Kelas II Kendari, melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Amelda/ TribunnewsSultra.com
Beberapa bagian dinding Rumah Sakit Pendidikan Universitas Haluoleo (RSP UHO) Kendari tampak terkelupas saat diabadikan TribunnewsSultra.com, Kamis (04/03/2021). Kondisi Rumah Sakit UHO tersebut kian tak terawat seiring belum rampungnya pembangunan. 

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad Widianto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sawaluddin menerima hukuman 4 tahun penjara.

Sejauh ini Ari juga belum bisa memberikan kemungkinan tersangka lain karena masih menunggu putusan pengadilan terhadap Usman Rianse.

"Untuk sementara belum, kami menunggu putusan pengadilan terhadap tersangka, jadi kemungkinan ada dan kemungkian juga tidak ada", kata Ari.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved