Suami Bunuh Istri Lalu Setubuhi Jasadnya di Kamar Kontrakan, Ada Luka agar Dikira Korban Bunuh Diri
Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Motif sementara dari hasil penyidikan yaitu untuk menguasai harta korban. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti sertifikat tanah yang dibawa kabur pelaku.
"Pelaku ini diduga telah merencanakan pembunuhan korban. Karena korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dan dibuang di semak-semak dekat rumahnya," jelasnya.
Pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun.
Kronologi Penemuan Mayat
Warga Simpang Petani, mendadak heboh dengan ditemukannya mayat dalam karung di aliran Sungai Suban Simpang Petani RT 03 RW 02 Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk dibungkus dalam dalam karung.
Bahkan dikabarkan bagian tangan dan kaki terikat tali.
Dari keterangan seorang warga setempat, Edo (40) mengatakan, dirinya juga mendapat kabar ini dari laporan masyarakat yang sudah ketakutan melihat mayat tersebut yang sudah terbungkus di dalam karung plastik.
"Saya dapat laporan dari warga dan saya langsung ke TKP, dan melihat bahwa itu adalah seperti mayat secepatnya saya langsung memberitahukan ke Polsek Pagar Alam Utara," ujarnya.
Setelah mendapat laporan warga, petugas Polres bersama warga langsung membawa mayat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Kota Pagar Alam untuk dilakukan identifikasi.
Mayat itu mengenakan kaos warma biru dongker bermotif batik, celana hitam, celana dalam putih motif bunga dan bra warna ungu mudah.
(TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin) (SP/ Wawan Septiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara dan di TribunSumsel.com dengan judul Baru Menikah 28 Hari, Suami di Pagar Alam Ini Tega Bunuh Istrinya Demi Menguasai Harta