Sabtu, 2 Mei 2026

Kartu Prakerja

Pastikan Anda Tidak Termasuk Didalamnya, Berikut Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja,

Jika ingin lolos, ada baiknya sebelum mendaftar, pastikan Anda termasuk orang yang berhak menerima stimulus ini atau masuk dalam daftar terlarang.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pastikan Anda Tidak Termasuk Didalamnya, Berikut Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja,
www.prakerja.go.id
Tangkapan Layar Laman Prakerja 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja masih tersisa dua hari lagi.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 ini dibuka hingga Minggu, 14 Maret 2021.

Jika ingin lolos, ada baiknya sebelum mendaftar, pastikan Anda termasuk orang yang berhak menerima stimulus ini atau masuk dalam daftar terlarang.

Pasalnya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah menyiapkan daftar terlarang bagi masyarakat tertentu yang tidak bisa lolos Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, daftar terlarang itu disiapkan agar tercipta pemerataan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: RESMI Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 via Login www.prakerja.go.id, Simak Cara Daftar

Baca juga: Belum Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Segera Daftar Hari Ini Pendaftaran Gelombang 14 Dibuka

Berikut ini daftar terlarang penerima Kartu Prakerja :

Pertama, pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

Louisa menjelaskan mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti seleksi lagi.

Kata dia, pihaknya memblok Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, guna asas pemerataan.

Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.

Louisa menyebutkan pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah dipastikan tidak akan bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Ketiga, bagi pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait juga tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.

Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.

Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.

"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pastikan Atas Nama Penerima Sendiri, Berikut Cara Tautkan Rekening dan E-Wallet di Kartu Prakerja

Baca juga: Selamat ! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Telah Diumumkan, Simak Tutorial Beli Pelatihannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved