Cerita Kembang Desa Nikah Usia 13, 15, 17 Tahun, Punya 3 Mantan Suami, Bahagia di Pernikahan ke 4
Cerita kembang desa nikah di usia 13, 15, 17 tahun, kini punya 3 mantan suami, dan baru bahagia pada pernikahan ke 4.
Baru pada pernikahannya yang keempat, di usianya yang menginjak 26 tahun ia baru merasakan bagaimana bahagianya menjadi seorang istri.
Ia tidak dikawin paksa lagi, Rasminah menikah atas keinginannya sendiri.
Hal ini dibuktikan dengan bertahan lamanya hubungan rumah tangganya sekarang.
Terhitung sudah 8 tahun bahtera rumah tangga ia jalani dengan sang suami ke-4.
Peraturan Usia Pernikahan
Tak mau wanita lain bernasib sama dengannya, wanita 34 tahun ini terus berjuang mengubah peraturan usia pernikahan.
Bahkan atas perjuangannya itu, kini Rasminah dikenal sebagai salah satu pahlawan pencegahan Pernikahan Dini.
Bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah berjuang mengubah usia kawin perempuan dengan dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Penyandang disabilitas ini memang korban perkawinan dini di Indramayu.
Kisah pahitnya saat dipaksa menikah dini membuat dia melakukan perlawanan.
Detik-detik Suami Istri Tewas Terpanggang di Wakatobi, Rumah Dibakar Pakai Bensin, Motif Pelaku
Mayat Janda Muda dan Siswi SMA Dilipat dalam Tas Gunung, Dibunuh Usai Kencan Pembunuh Berantai Bogor
Aneh, Siswa SMP Pingsan Dalam Karung Putih Setelah 2 Hari Hilang di Kolaka, Muncul Tanpa Alas Kaki
Bersama KPI dan teman-temannya, usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.
Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
Kepada TribunJabar.id, Rasminah menceritakan, tidak terhitung trauma berat yang harus ia tanggung selepas dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.
Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.